Menu

Duduk Perkara Tia Rahmania yang Dipecat PDIP Sebelum Pelantikan DPR di Senayan

Zuratul 27 Sep 2024, 11:11
Duduk Perkara Tia Rahmania yang Dipecat PDIP Sebelum Pelantikan DPR di Senayan. (X/Foto)
Duduk Perkara Tia Rahmania yang Dipecat PDIP Sebelum Pelantikan DPR di Senayan. (X/Foto)

Bahkan, permasalahan internal Tia Rahmania di PDIP sudah diproses oleh PDIP sebelum Tia mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal ini dijelaskan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

"Karena memang acara yang di Lemhannas itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya," ungkap Puan.

Acara di Lemhanas yang menjadi 'panggung' Tia melontarkan kritik ke KPK itu digelar pada 25 September. 

Adapun kata PDIP, kasus penggelembungan suara Tia Rahmania sudah mengemuka sejak 13 Mei 2024, yakni saat Bawaslu Banten menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Banten I terbukti melakukan pelanggaran. 

Delapan PPK itu menggelembungkan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9)

Halaman: 456Lihat Semua