Duduk Perkara Tia Rahmania yang Dipecat PDIP Sebelum Pelantikan DPR di Senayan
Tia gugat dan bantah gelembungkan suara
Pihak Tia Rahmania melayangkan gugatan ke PDIP karena merasa tidak pernah menggelembungkan suara.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pihak Tia menilai Mahkamah Partai PDIP telah dimanfaatkan pihak tertentu.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," kata Kuasa Hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9).
(***)