Duduk Perkara Tia Rahmania yang Dipecat PDIP Sebelum Pelantikan DPR di Senayan
RIAU24.COM - Tia Rahmania sempat menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDIP.
Namun ia saat ini dipecat dari partainya sebelum meluncur ke Senayan.
Lantas bagaimana duduk perkaranya?
Nama Tia Rahmania awalnya mencuat ke publik saat dirinya beraksi mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota PR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Minggu (22/9) lalu.
Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron dengan kasus yang tengah dihadapinya saat ini.
Tia bahkan keluar dari forum karena tidak setuju dengan Ghufron.
Tiga hari kemudian, Rabu (25/9), nama Tia Rahmania muncul lagi ke publik.
Kali ini dia diberitakan bukan karena aksi kritiknya, tapi karena hal lain.
Tia dipecat dari PDIP, digantikan oleh caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Tia adalah anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, meliputi daerah Lebak dan Pandeglang. Dia punya gelar akademis Master Psikologi.
Kabar pemecatan Tia Rahmania datang dari salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Duduk perkara: Penggelembungan suara
Duduk perkaranya, Tia Rahmania dipecat lebih dulu dari PDIP sebelum menjadi anggota DPR. Kemudian, KPU menerima surat pemecatan itu. Maka batallah Tia melenggang ke Senayan.
Kenapa Tia Rahmania dipecat dari PDIP? Jawaban dari PDIP, Tia dipecat karena Tia berkasus penggelembungan suara.
Tia dipermasalahkan oleh caleg PDIP lainnya, tidak lain dan tidak bukan adalah Bonnie Triyana. Gugatan Bonnei terhadap Tia dilayangkan ke Mahkamah Partai PDIP pada Mei 2024.
Bonnie mengatakan, awalnya dia menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I kepada Bawaslu Banten pada Mei 2024.
Delapan PPK diputuskan terbukti bersalah menggelembungkan suara dan terkena sanksi administratif.
Setelah putusan Bawaslu itu, Bonnie melanjutkan sengketa ke Mahkamah Partai.
Dia menyebut alasan menggugat ke Mahkamah Partai, karena dia dan Tia sama-sama caleg dari PDIP Dapil I Banten.
Putusan Mahkamah Partai PDIP diketok bulan Agustus lalu. Putusan Mahkamah Partai dibawa ke Mahkamah Etik. Selanjutnya, PDIP memecat Tia.
Tia Rahmania memang sempat mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelum diberitakan bahwa Tia dipecat PDIP.
Namun pemecatan Tia oleh PDIP tidak berkaitan dengan kritik Tia terhadap Nurul Ghufron.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron)," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, kepada wartawan, Kamis (26/9).
Bahkan, permasalahan internal Tia Rahmania di PDIP sudah diproses oleh PDIP sebelum Tia mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal ini dijelaskan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Karena memang acara yang di Lemhannas itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya," ungkap Puan.
Acara di Lemhanas yang menjadi 'panggung' Tia melontarkan kritik ke KPK itu digelar pada 25 September.
Adapun kata PDIP, kasus penggelembungan suara Tia Rahmania sudah mengemuka sejak 13 Mei 2024, yakni saat Bawaslu Banten menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Banten I terbukti melakukan pelanggaran.
Delapan PPK itu menggelembungkan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9)
Tia gugat dan bantah gelembungkan suara
Pihak Tia Rahmania melayangkan gugatan ke PDIP karena merasa tidak pernah menggelembungkan suara.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pihak Tia menilai Mahkamah Partai PDIP telah dimanfaatkan pihak tertentu.
"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," kata Kuasa Hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9).
(***)