Menu

Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung 

Zuratul 9 Mar 2024, 13:42
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)

Selain keberatan saksi paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 3, kata Erwan, pihaknya juga menerima keberatan dari saksi partai Golkar dan saksi dari PKB.

"Proses pemilihan DPR RI Dapil Lampung 1, saksi partai Golkar Supriyadi Hamzah awalnya sudah menandatangani berita acara itu. Tapi, dicoret lagi sama yang bersangkutan,"ujarnya.

Sedangkan untuk saksi dari PKB yakni Ahmad Basuki, juga tidak bersedia untuk menandatangani berita acara pemilihan calon DPR RI Dapil Lampung 1.

"Kami memberikan kesempatan kepada para saksi tersebut, untuk menyampaikan alasannya tidak menandatangani agar dicatat oleh Bawaslu,"kata dia.

Menurutnya, usai pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi berjalan, lalu hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi ini dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat akhir di KPU RI.

"Setelah pleno KPU RI rampung, lalu dilakukan penetapan hasil pemilu tiap tingkatan KPU," ucapnya.

Halaman: 345Lihat Semua