Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung
Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, penyampaian alasan penolakan saksi peserta pemilu terhadap berita acara, adalah hasil pengawasan melekat Bawaslu Lampung.
"Kami awasi secara melekat proses penandatanganan model D.HASIL PROV. Ada saksi paslon Capres dan Cawapres dan saksi partai politik yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi,"kata dia.
Selain itu juga, pihaknya tetap mencatat adanya penolakan penandatanganan berita acara oleh para saksi tersebut untuk disampaikan nantinya kepada KPU RI.
"Jadi mengenai penolakan tersebut, kami catat di form A keberatan," ujarnya.
Menurutnya, tentu hal ini harus disampaikan kepada seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi untuk diketahui bersama.
"Penyampaian alasan penolakan rapat pleno ini juga, sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat."