Menu

Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung 

Zuratul 9 Mar 2024, 13:42
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)

RIAU24.COM -Saksi Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.

Rakhmat Husein DC, saksi Capres dan Cawapres nomor urut 1 mengatakan tidak ada arahan dari timnas Amin untuk menerima berita acara pleno. 

Selain itu dia menyebut juga pihaknya telah berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya di Timnas Amin. 

"Kami tidak menandatangani berita acara pleno tingkat provinsi ini. Saya rasa, tindakan saya ini juga diikuti oleh saksi dari 01 seluruh Indonesia," ujarnya dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Novotel, Kota Bandarlampung, Jumat (8/3).

Kedua saksi juga menolak menandatangani berita acara tersebut dengan menyinggung alasan etika anggota KPU RI. 

Rakhmat juga menyinggung, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka. 

Artinya, ada proses yang dipaksakan oleh KPU RI untuk meloloskan Gibran.

Menurutnya, tanpa adanya intervensi kepada DKPP, mestinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerima sanksi pemberhentian karena sudah tiga kali terbukti melanggar kode etik.

"Ada yang ditabrak dan intervensi.Tapi sayang, putusannya cuma peringatan terakhir. Mestinya, memberhentikan semua anggota KPU RI," kata dia.

"Maka dengan proses pelanggaran konstitusi oleh KPU RI ini kami tidak menandatangani berita acara yang sudah disampaikan KPU lampung kepada kami."

Selanjutnya, Rakhmat menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Lampung yang telah memilih paslon Capres dan Cawapres nomor 1 pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

"Mewakili Tim Daerah AMIN, saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat lampung, juga KPU Lampung dan Bawaslu Lampung beserta jajaran," katanya.

Hal senada juga dikatakan saksi Capres dan Cawapres nomor urut 3, Deddy Wijaya Candra. Ia menegaskan, hal ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai pengusung.

"Kami sampaikan secara tegas, bahwa tidak ada penghormatan kepada KPU RI. Karena DKPP sudah memberikan sanksi kepada KPU RI, tapi sayangnya tidak ada pemberhentian,"kata dia.

"Dugaan kecurangan juga bukti-bukti, sudah kami kumpulkan untuk dibawa ke TPN. Ini sikap yang kami ambil, dan akan menempuh langkah-langkah berikutnya ke MK."

Tak Pengaruhi Hasil Pleno

Sementara Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, proses rekapitulasi suara tingkat provinsi, saksi dari paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak bersedia menandatangani berita acara formulir model D. HASIL PROV-PPWP. Penolakan saksi tersebut, tidak mempengaruhi hasil pleno.

"Dalam proses rekapitulasi suara tingkat provinsi, saksi dari paslon Capres dan Cawapres hadir lengkap di hari pertama sampai hari ini (Jumat). Walau tidak tanda tangan, tapi prosesnya tetap berjalan,"kata Erwan, Jumat (8/3).

Selain keberatan saksi paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 3, kata Erwan, pihaknya juga menerima keberatan dari saksi partai Golkar dan saksi dari PKB.

"Proses pemilihan DPR RI Dapil Lampung 1, saksi partai Golkar Supriyadi Hamzah awalnya sudah menandatangani berita acara itu. Tapi, dicoret lagi sama yang bersangkutan,"ujarnya.

Sedangkan untuk saksi dari PKB yakni Ahmad Basuki, juga tidak bersedia untuk menandatangani berita acara pemilihan calon DPR RI Dapil Lampung 1.

"Kami memberikan kesempatan kepada para saksi tersebut, untuk menyampaikan alasannya tidak menandatangani agar dicatat oleh Bawaslu,"kata dia.

Menurutnya, usai pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi berjalan, lalu hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi ini dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat akhir di KPU RI.

"Setelah pleno KPU RI rampung, lalu dilakukan penetapan hasil pemilu tiap tingkatan KPU," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, penyampaian alasan penolakan saksi peserta pemilu terhadap berita acara, adalah hasil pengawasan melekat Bawaslu Lampung.

"Kami awasi secara melekat proses penandatanganan model D.HASIL PROV. Ada saksi paslon Capres dan Cawapres dan saksi partai politik yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi,"kata dia.

Selain itu juga, pihaknya tetap mencatat adanya penolakan penandatanganan berita acara oleh para saksi tersebut untuk disampaikan nantinya kepada KPU RI.

"Jadi mengenai penolakan tersebut, kami catat di form A keberatan," ujarnya.

Menurutnya, tentu hal ini harus disampaikan kepada seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi untuk diketahui bersama.

"Penyampaian alasan penolakan rapat pleno ini juga, sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat."

(***)