Menu

Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung 

Zuratul 9 Mar 2024, 13:42
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)

Hal senada juga dikatakan saksi Capres dan Cawapres nomor urut 3, Deddy Wijaya Candra. Ia menegaskan, hal ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai pengusung.

"Kami sampaikan secara tegas, bahwa tidak ada penghormatan kepada KPU RI. Karena DKPP sudah memberikan sanksi kepada KPU RI, tapi sayangnya tidak ada pemberhentian,"kata dia.

"Dugaan kecurangan juga bukti-bukti, sudah kami kumpulkan untuk dibawa ke TPN. Ini sikap yang kami ambil, dan akan menempuh langkah-langkah berikutnya ke MK."

Tak Pengaruhi Hasil Pleno

Sementara Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, proses rekapitulasi suara tingkat provinsi, saksi dari paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak bersedia menandatangani berita acara formulir model D. HASIL PROV-PPWP. Penolakan saksi tersebut, tidak mempengaruhi hasil pleno.

"Dalam proses rekapitulasi suara tingkat provinsi, saksi dari paslon Capres dan Cawapres hadir lengkap di hari pertama sampai hari ini (Jumat). Walau tidak tanda tangan, tapi prosesnya tetap berjalan,"kata Erwan, Jumat (8/3).

Halaman: 234Lihat Semua