Menu

Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung 

Zuratul 9 Mar 2024, 13:42
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)
Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung. (X/Foto)

Artinya, ada proses yang dipaksakan oleh KPU RI untuk meloloskan Gibran.

Menurutnya, tanpa adanya intervensi kepada DKPP, mestinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerima sanksi pemberhentian karena sudah tiga kali terbukti melanggar kode etik.

"Ada yang ditabrak dan intervensi.Tapi sayang, putusannya cuma peringatan terakhir. Mestinya, memberhentikan semua anggota KPU RI," kata dia.

"Maka dengan proses pelanggaran konstitusi oleh KPU RI ini kami tidak menandatangani berita acara yang sudah disampaikan KPU lampung kepada kami."

Selanjutnya, Rakhmat menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Lampung yang telah memilih paslon Capres dan Cawapres nomor 1 pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

"Mewakili Tim Daerah AMIN, saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat lampung, juga KPU Lampung dan Bawaslu Lampung beserta jajaran," katanya.

Halaman: 123Lihat Semua