Prancis Jadi Negara Pertama di Dunia yang Jadikan Aborsi Sebagai Hak Konstitusional
Oposisi dan kritik
Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen menuduh Macron meloloskan undang-undang untuk mendapatkan poin politik karena dukungan besar untuk hak aborsi di Prancis.
"Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak memiliki masalah dengan itu," kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara hari Senin, tetapi juga menyebutnya berlebihan karena tidak ada yang membahayakan hak aborsi di Prancis.
Dalam pidatonya, PM Prancis berbicara tentang bagaimana hak untuk aborsi tetap dalam bahaya di seluruh dunia.
"Dalam satu generasi, satu tahun, satu minggu, Anda dapat beralih dari satu hal ke hal yang berlawanan," kata Attal mengacu pada pembalikan hak di AS, Hongaria dan Polandia.
Khususnya, keputusan Mahkamah Agung AS tahun 2022 untuk membatalkan Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi yang mendorong aktivis di Prancis untuk mendorong anggota parlemen Prancis.