Prancis Jadi Negara Pertama di Dunia yang Jadikan Aborsi Sebagai Hak Konstitusional
RIAU24.COM - Prancis, pada hari Senin (4 Maret) mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya setelah anggota parlemen memberikan suara mendukung sebuah artikel yang akan memberi perempuan kebebasan terjamin untuk mendapatkan prosedur medis untuk mengakhiri kehamilan, menjadikannya negara pertama di dunia yang melakukannya.
Tentang pemungutan suara
Sesi gabungan majelis rendah dan tinggi parlemen diadakan di Istana Versailles di mana proposal tersebut memperoleh tiga perlima supermajority oleh anggota parlemen Prancis yang diperlukan untuk membuat perubahan, dengan 780 suara mendukung dan 72 menentangnya.
Ada tepuk tangan meriah, sorak-sorai, dan tepuk tangan meriah di sesi bersama ketika sebagian besar anggota parlemen Prancis merayakan persetujuan akhir yang diperlukan untuk menjadikan hak aborsi sebagai perlindungan eksplisit dalam konstitusi negara.
Perubahan itu juga dirayakan di pusat kota Paris di mana aktivis hak aborsi berkumpul dan bertepuk tangan ketika Menara Eiffel diterangi untuk menandai kesempatan itu dan menampilkan pesan ‘MyBodyMyChoice’ setelah pemungutan suara.
Hak aborsi lebih diterima secara luas di Prancis daripada di sebagian besar negara lain, dengan jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan bahwa 80 persen orang Prancis mendukung fakta bahwa aborsi adalah legal.
Presiden Emmanuel Macron menggambarkan langkah itu sebagai kebanggaan Prancis dan mengatakan bahwa itu mengirimkan pesan universal.
Dia juga mengumumkan upacara publik khusus yang direncanakan untuk Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret untuk merayakan langkah tersebut.
Pemungutan suara pada hari Senin telah diabadikan dalam Pasal 34 konstitusi Prancis bahwa undang-undang menentukan kondisi di mana seorang wanita memiliki jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.
"Kami mengirim pesan kepada semua wanita: tubuh Anda milik Anda dan tidak ada yang bisa memutuskan untuk Anda," Perdana Menteri Gabriel Attal mengatakan kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara mendesak mereka untuk meloloskan undang-undang tersebut.
“Ini adalah langkah mendasar. Sebuah langkah yang akan tercatat dalam sejarah," tambahnya.
Langkah itu telah disahkan di Senat dan Majelis Nasional. Khususnya, sesi bersama jarang terjadi di Prancis. Sesi Senin adalah yang pertama diadakan untuk mengubah konstitusi sejak 2008.
Oposisi dan kritik
Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen menuduh Macron meloloskan undang-undang untuk mendapatkan poin politik karena dukungan besar untuk hak aborsi di Prancis.
"Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak memiliki masalah dengan itu," kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara hari Senin, tetapi juga menyebutnya berlebihan karena tidak ada yang membahayakan hak aborsi di Prancis.
Dalam pidatonya, PM Prancis berbicara tentang bagaimana hak untuk aborsi tetap dalam bahaya di seluruh dunia.
"Dalam satu generasi, satu tahun, satu minggu, Anda dapat beralih dari satu hal ke hal yang berlawanan," kata Attal mengacu pada pembalikan hak di AS, Hongaria dan Polandia.
Khususnya, keputusan Mahkamah Agung AS tahun 2022 untuk membatalkan Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi yang mendorong aktivis di Prancis untuk mendorong anggota parlemen Prancis.
"Hak ini (untuk aborsi) telah mundur di Amerika Serikat. Jadi tidak ada yang memberi wewenang kepada kami untuk berpikir bahwa Prancis dibebaskan dari risiko ini," kata Laura Slimani, dari kelompok hak asasi Fondation des Femmes, seperti dikutip Reuters.
Sementara itu, pengunjuk rasa anti-aborsi berkumpul di Versailles dekat istana untuk menentang langkah tersebut.
Pascale Moriniere, presiden Asosiasi Keluarga Katolik, mengatakan kepada Reuters bagaimana langkah itu menandai kekalahan bagi para juru kampanye anti-aborsi.
"Ini (juga) kekalahan bagi wanita. Dan, tentu saja, untuk semua anak yang tidak bisa melihat hari itu," katanya.
(***)