Prancis Jadi Negara Pertama di Dunia yang Jadikan Aborsi Sebagai Hak Konstitusional
Presiden Emmanuel Macron menggambarkan langkah itu sebagai kebanggaan Prancis dan mengatakan bahwa itu mengirimkan pesan universal.
Dia juga mengumumkan upacara publik khusus yang direncanakan untuk Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret untuk merayakan langkah tersebut.
Pemungutan suara pada hari Senin telah diabadikan dalam Pasal 34 konstitusi Prancis bahwa undang-undang menentukan kondisi di mana seorang wanita memiliki jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.
"Kami mengirim pesan kepada semua wanita: tubuh Anda milik Anda dan tidak ada yang bisa memutuskan untuk Anda," Perdana Menteri Gabriel Attal mengatakan kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara mendesak mereka untuk meloloskan undang-undang tersebut.
“Ini adalah langkah mendasar. Sebuah langkah yang akan tercatat dalam sejarah," tambahnya.
Langkah itu telah disahkan di Senat dan Majelis Nasional. Khususnya, sesi bersama jarang terjadi di Prancis. Sesi Senin adalah yang pertama diadakan untuk mengubah konstitusi sejak 2008.