SKK Migas Akan Dibubarkan dan Diganti Badan Baru, Begini Kata Ahli
Dia mengatakan bahwa pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.
"BUK Migas ini amanat JR di MK, yang memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat," jelas Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Senin (18/9/2023).
Selain itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan bahwa nantinya BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas.
Dia menyebutkan nantinya BUK Migas baru tersebut akan melaksanakan fungsi kebijkan dan pengusahaan.
"BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina zaman dulu atau seperti Petronas sekarang," terangnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto juga berharap, BUK Migas yang nantinya masuk di dalam revisi UU Migas ini dapat mempunyai posisi yang cukup kuat.