Menu

Sikap Penghulu Kampung Dayun Dinilai Perisai Tidak Etis Ikut Komentari Eksekusi Lahan

Lina 24 Oct 2022, 13:20
Warga Mempura, Dayun dan Koto Gasib hadang eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Rabu (19/10/2022)
Warga Mempura, Dayun dan Koto Gasib hadang eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Rabu (19/10/2022)

“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave, apabila PT DSI  tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” sebutnya.

Hasil putusan PN Siak, tambah dia, terhadap termohon eksekusi bahwa surat-surat di atasnya tidak sah juga tidak jelas objeknya. Di dalam putusan tidak ada lokasi, titik koordinat, di mana batasan dan lain-lain. 

“Lahan punya siapa, letaknya di mana,  tidak tertuang di dalam putusan itu, lahan yang mana tidak jelas. Ini hukum, seharusnya dari awal  jika harus dilaksanakan harus tertuang koordinat. Karena itu saya ingatkan Penghulu Kampung Dayun juga jangan gegabah, kami juga taat hukum kok,” sebut Sunardi. 

Ia menegaskan, sebagai kuasa Indriany Mok dkk juga mengetahui Permen ATR/BPN nomor 21 Tahun 2020 pasal 37 ayat 1 setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. 

Pasal 2 menyatakan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat kecualikan terhadap: objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan, amar putusan menyatakan gugutan tidak dapat diterima, objek putusan sedang diletakkan sita, letak bidang tanah objek perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi, letak, luas dan batas bidang tanah objek perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi. 

Tanah objek perkara telah berubah menjadi tanah negara atau haknya telah hapus. Putusan sama sekali tidal berhubungan dengan objek yang dimohon pembatalan, alasan lain yang sah. Pada ayat 3 dinyatakan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan maka diberitahukan kepada pemohon dan pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya. 

Halaman: 234Lihat Semua