Menu

Sikap Penghulu Kampung Dayun Dinilai Perisai Tidak Etis Ikut Komentari Eksekusi Lahan

Lina 24 Oct 2022, 13:20
Warga Mempura, Dayun dan Koto Gasib hadang eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Rabu (19/10/2022)
Warga Mempura, Dayun dan Koto Gasib hadang eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Rabu (19/10/2022)

“Kita terus mengawal kasus ini agar jelas siapa-siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Saya sampaikan kepada Penghulu Kampung Dayun agar hati-hati memberikan komentar terkait kasus ini,”ujarnya.

Menurut Sunardi, Penghulu Kampung Dayun mengeluarkan kata-kata bertendensi dan cenderung provokatif. Penghulu Kampung Dayun telah menyebut kepemilikan lahan yang dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 hektar hanya 23 nama yang bukan orang kampung Dayun. Atas dasar itulah Penghulu Kampung Dayun menyuarakan agar putusan PN Siak untuk eksekusi dilaksanakan. 

“Dapat kami sampaikan, pemilik lahan itukan juga Warga Negara Indonesia yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN kabupaten Siak. Asal muasal lahan itu adalah hasil jual beli dengan masyarakat pemilik terdahulu semasa Kades Dayun terdahulu pula,” ujar Sunardi. 

Sunardi menyayangkan statement Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun. Ia mempertanyakan apakah tidak boleh orang luar Dayun membeli tanah di Dayun? Apakah berbeda orang Dayun dengan orang luar Dayun di mata hukum?. Menurutnya, Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut. 

“Jangan dia terlalu mengintervensi, dia harus sadar bahwa lahan 8000 hektar itu bukan hanya di desa Dayun saja, tetapi ada di Mempura, Sengkemang Koto Gasib. Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 hektar, di Sengkemang saja ada 698 persil, baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8000 hektar, belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga,” papar dia. 

Lalu Sunardi juga menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat -surat.

Halaman: 123Lihat Semua