Menu

Sikap Penghulu Kampung Dayun Dinilai Perisai Tidak Etis Ikut Komentari Eksekusi Lahan

Lina 24 Oct 2022, 13:20
Warga Mempura, Dayun dan Koto Gasib hadang eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Rabu (19/10/2022)
Warga Mempura, Dayun dan Koto Gasib hadang eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun, Rabu (19/10/2022)

RIAU24.COM - DPP LSM Perisai menilai sikap Penghulu Kampung Dayun, Nasya Nugrik terhadap constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negri (PN) Siak tidak etis.

Apalagi dugaan suap yang dilakukan oleh pihak pemohon eksekusi, PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berkaitan dengan constatering dan eksekusi itu sedang menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

“Ada dugaan suap yang dilakukan PT DSI itu berkaitan dengan constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kejati Riau sudah atensi ini,” kata Ketua DPP LSM Perisai sekaligus kuasa pemilik lahan Indriany Mok dkk, Sunardi, Senin (24/10/2022).

Sunardi merasa heran Penghulu Kampung Dayun terkesan ngotot agar lahan seluas 1.300 hektar itu dieksekusi. Kengototannya ini yang membuatnya merasa curiga terkait aliran dana dugaan suap yang sedang dikejar Kejati Riau. 

“Kami curiga, jangan-jangan pihak penghulu kebagian juga, dan oknum PN Siak di antara dugaan suap itu juga ada mereka di dalamnya, kan boleh kami curiga,” kata dia. 

Sunardi mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan suap menjelang eksekusi tersebut di Kejati Riau. Ia mendorong semua yang terlibat di dalamnya agar dipanggil atau diproses secara hukum. 

“Kita terus mengawal kasus ini agar jelas siapa-siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Saya sampaikan kepada Penghulu Kampung Dayun agar hati-hati memberikan komentar terkait kasus ini,”ujarnya.

Menurut Sunardi, Penghulu Kampung Dayun mengeluarkan kata-kata bertendensi dan cenderung provokatif. Penghulu Kampung Dayun telah menyebut kepemilikan lahan yang dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 hektar hanya 23 nama yang bukan orang kampung Dayun. Atas dasar itulah Penghulu Kampung Dayun menyuarakan agar putusan PN Siak untuk eksekusi dilaksanakan. 

“Dapat kami sampaikan, pemilik lahan itukan juga Warga Negara Indonesia yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN kabupaten Siak. Asal muasal lahan itu adalah hasil jual beli dengan masyarakat pemilik terdahulu semasa Kades Dayun terdahulu pula,” ujar Sunardi. 

Sunardi menyayangkan statement Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun. Ia mempertanyakan apakah tidak boleh orang luar Dayun membeli tanah di Dayun? Apakah berbeda orang Dayun dengan orang luar Dayun di mata hukum?. Menurutnya, Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut. 

“Jangan dia terlalu mengintervensi, dia harus sadar bahwa lahan 8000 hektar itu bukan hanya di desa Dayun saja, tetapi ada di Mempura, Sengkemang Koto Gasib. Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 hektar, di Sengkemang saja ada 698 persil, baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8000 hektar, belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga,” papar dia. 

Lalu Sunardi juga menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat -surat.

“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave, apabila PT DSI  tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” sebutnya.

Hasil putusan PN Siak, tambah dia, terhadap termohon eksekusi bahwa surat-surat di atasnya tidak sah juga tidak jelas objeknya. Di dalam putusan tidak ada lokasi, titik koordinat, di mana batasan dan lain-lain. 

“Lahan punya siapa, letaknya di mana,  tidak tertuang di dalam putusan itu, lahan yang mana tidak jelas. Ini hukum, seharusnya dari awal  jika harus dilaksanakan harus tertuang koordinat. Karena itu saya ingatkan Penghulu Kampung Dayun juga jangan gegabah, kami juga taat hukum kok,” sebut Sunardi. 

Ia menegaskan, sebagai kuasa Indriany Mok dkk juga mengetahui Permen ATR/BPN nomor 21 Tahun 2020 pasal 37 ayat 1 setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. 

Pasal 2 menyatakan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat kecualikan terhadap: objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan, amar putusan menyatakan gugutan tidak dapat diterima, objek putusan sedang diletakkan sita, letak bidang tanah objek perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi, letak, luas dan batas bidang tanah objek perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi. 

Tanah objek perkara telah berubah menjadi tanah negara atau haknya telah hapus. Putusan sama sekali tidal berhubungan dengan objek yang dimohon pembatalan, alasan lain yang sah. Pada ayat 3 dinyatakan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan maka diberitahukan kepada pemohon dan pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya. 

“Sebenarnya semua pihak menyadari itu lahan tidak bisa dieksekusi, hanya saja faktor keterpaksaan mungkin ini menyangkut tentang adanya dugaan imbalan tadi sehingga oknum ini memaksakan diri. Sekarang kalau mau jelas, PN Siak ini apa perlu dihadirkan saksi ahli lagi, hadirkan saksi ahli mereka kami juga hadirkan saksi ahli kami. Apakah  putusan tadi itu terhadap lahan yang bisa dilakuakan eksekusi, kami siap menerima tantangan dari PN Siak,”paparnya lagi.

Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi. Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya, dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI. Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi tersebut sengaja didatangkan dari luar daerah. 

“Ya benar tu, macam mana lagi kan, kalau 23 nama tu nama orang Dayun asli kedepan betul kita Bang. Malas awak membela-belanya, selesaikan dulu satu-satu, kalau selesai PT DSI sama karya Dayun, jadi kalau Jimi dan kawan-kawannya tu mau nuntut tuntut balik,” kata Nasya saat dikonfirmasi. (Lin)