Kasus Brigadir J: 11 Perwira Dikurung di Tempat Khusus, 31 Personel Langgar Kode Etik
Dalam aturan tersebut, Pasal 98 Ayat (1) mengungkap penempatan khusus sebagai sanksi yang dilaksanakan setelah adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pada ada Ayat (2), dijelaskan perintah pelaksanaan penempatan khusus ini dilakukan oleh penuntut.
Namun, pada Ayat (3) menjelaskan adanya kondisi tertentu, dimana penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, syaratnya:
- Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
- Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;