Menu

Kasus Brigadir J: 11 Perwira Dikurung di Tempat Khusus, 31 Personel Langgar Kode Etik

Amastya 10 Aug 2022, 09:13
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo ungkap 11 perwira dan 31 personel polisi telah melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J /ANTARA
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo ungkap 11 perwira dan 31 personel polisi telah melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J /ANTARA

RIAU24.COM - Terkait insiden kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J semakin banyak anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.

Sebelumnya, terdapat 25 personel yang telah dimutasi dan ditetapkan telah melanggar kode etik. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang, bertambah enam personel lagi yang telah melanggar kode etik sehingga total 31 polisi.

Penambahan tersebut menempatkan jumlah perwira semakin banyak yang dikurung di tempat khusus. Saat ini 11 perwira telah dikurung ditempat khusus termasuk di antaranya Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang penempatan khususnya berada di Mako Brimob.

Tidak hanya Ferdy Sambo, perwira lainnya terdiri dari dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, dan satu Ajun Komisaris Polisi.

"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) dikutip katadata.co.id.

Kapolri tidak menyebutkan nama-nama perwira yang dikurung dalam tempat khusus, namun telah memastikan bahwa mereka diduga melanggar kode etik profesi karena bertindak tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir Yoshua.

Hal itu terkait dugaan menghambat proses penyidikan dengan mengilangkan barang bukti, merekayasa peristiwa, termasuk tindakan tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir Yoshua kepada keluarga mendiang di Jambi.

Tindak para perwira itu juga menciptakan beragam kejanggalan ketika proses awal pengusutan kematian Brigadir Yoshua.

Yaitu, seperti hilangnya alat bukti rekaman CCTV, termasuk adanya peristiwa saling tembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.

"Unsur dugaan ada hal-hal yang ditutup dan direkayasa," jelas Kapolri.

Atas dasar pelanggaran kode etik, aturan untuk mengurung anggota dalam tempat khusus mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, aturan ini baru diteken dan diresmikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Pasal 98 Ayat (1) mengungkap penempatan khusus sebagai sanksi yang dilaksanakan setelah adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada ada Ayat (2), dijelaskan perintah pelaksanaan penempatan khusus ini dilakukan oleh penuntut.

Namun, pada Ayat (3) menjelaskan adanya kondisi tertentu, dimana penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, syaratnya:

  1. Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
  2. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
  3. Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
  4. Mengulangi pelanggaran kembali.

Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mengenai durasi seseorang dapat berada pada tempat khusus, yakni maksimal 30 hari dengan pertimbangan akreditor.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh 31 personel mengakibatkan proses penanganan kematian Brigadir Yoshua menjadi lambat dan tidak transparan. Akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk membuat kasus ini menjadi transparan dan terungkap tuntas.

(***)