Kasus Brigadir J: 11 Perwira Dikurung di Tempat Khusus, 31 Personel Langgar Kode Etik
Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mengenai durasi seseorang dapat berada pada tempat khusus, yakni maksimal 30 hari dengan pertimbangan akreditor.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh 31 personel mengakibatkan proses penanganan kematian Brigadir Yoshua menjadi lambat dan tidak transparan. Akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk membuat kasus ini menjadi transparan dan terungkap tuntas.
(***)