Kasus Brigadir J: 11 Perwira Dikurung di Tempat Khusus, 31 Personel Langgar Kode Etik
Hal itu terkait dugaan menghambat proses penyidikan dengan mengilangkan barang bukti, merekayasa peristiwa, termasuk tindakan tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir Yoshua kepada keluarga mendiang di Jambi.
Tindak para perwira itu juga menciptakan beragam kejanggalan ketika proses awal pengusutan kematian Brigadir Yoshua.
Yaitu, seperti hilangnya alat bukti rekaman CCTV, termasuk adanya peristiwa saling tembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.
"Unsur dugaan ada hal-hal yang ditutup dan direkayasa," jelas Kapolri.
Atas dasar pelanggaran kode etik, aturan untuk mengurung anggota dalam tempat khusus mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, aturan ini baru diteken dan diresmikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022 lalu.