Inilah 3 Macam Dam dalam Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Dam Isa’ah diperuntukkan bagi jemaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh. Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat,
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah,
- Tidak mabit di Mina,
- Tidak melakukan lontar jumrah,
- Tidak mengerjakan thawaf wada.