Inilah 3 Macam Dam dalam Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Dam nusuk diperuntukan bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu atau qiron. Dam nusuk sebenarnya dilakukan bukan untuk membayar pelanggaran tetapi hal ini menjadi bagian untuk memenuhi ketentuan ibadah haji.
Berdasarkan Al Quran surah Al-Baqarah ayat 196, Allah menjelaskan mengenai Dam Nusuk, yang artinya:
Baca juga: Konten Eksklusif Bocor, Arya Saloka Diduga Kasih Kode Bakal Ajak Amanda Manopo ke Arab Saudi
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (Al-Baqarah:196).
2. Dam Isa’ah