Inilah 3 Macam Dam dalam Haji dan Tata Cara Pembayarannya
RIAU24.COM - Dalam melakukan ibadah haji terkadang kita melakukan larangan ataupun pelanggaran karena telah meninggalkan perintah haji yang mengharuskan kita membayarnya agar amal ibadah tersebut diterima Allah SWT. Biasanya proses tersebut dinamai dengan Dam.
Arti kata Dam dalam bahasa Indonesia bermakna darah dan secara syariat artinya mengalirkan darah hewan. Selain itu, Dam juga bisa diartikan sebagai sanksi atau denda karena meninggalkan perintah ketika sedang haji.
Untuk membayar Dam tidak diharuskan untuk menyembelih hewan namun bisa juga dengan membayar Walau begitu membayar dam tak selalu dengan menyembelih hewan. Dam juga bisa juga membayar fidiah, berpuasa atau bersedekah sesuai kemampuan.
Macam-Macam Dam Dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Dam dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam yaitu dam nusuk, dam isa’ah dan dam kafarat, yang penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut:
Dam nusuk diperuntukan bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu atau qiron. Dam nusuk sebenarnya dilakukan bukan untuk membayar pelanggaran tetapi hal ini menjadi bagian untuk memenuhi ketentuan ibadah haji.
Berdasarkan Al Quran surah Al-Baqarah ayat 196, Allah menjelaskan mengenai Dam Nusuk, yang artinya:
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (Al-Baqarah:196).
2. Dam Isa’ah
Dam Isa’ah diperuntukkan bagi jemaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh. Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat,
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah,
- Tidak mabit di Mina,
- Tidak melakukan lontar jumrah,
- Tidak mengerjakan thawaf wada.
Bagi jemaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah karena sakit atau sedang mengalami kendala suatu hal maka mereka wajib melakukan Dam Isa’ah. Seharusnya, pada saat melakukan pelanggaran tersebut harus membayar denda yang telah ditentukan. Cara membayar Dam Isa’ah adalah dengan menyembelih seekor kambing.
Jemaah yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama masa ibadah haji wajib membayar Dam Kafarat. Adapun hal yang diharamkan seperti:
a). Melanggar Larangan Ihram
Larangan ihram yang menjadi ketentuan bagi laki-laki adalah memakai pakaian yang dijahit dan memakai penutup kepala. Sedangkan, bagi jemaah perempuan larangan ihram yakni menutup wajah dan memakai kaos tangan.
Ada juga larangan ihram lainnya yaitu memakai wewangian, mencukur rambut dan memotong kuku. Cara menebus pelanggaran ihram yaitu membayar dengan seekor kambing.
Tidak hanya itu menebus larangan ihram juga bisa dengan membayar fidyah kepada enam orang miskin masing-masing 2 mud atau 1 ½ kg makanan pokok. Jemaah juga bisa memilih untuk membayarnya dengan puasa selama tiga hari.
b). Membunuh Binatang Buruan
Perbuatan yang juga termasuk ke dalam Dam Kafarat yaitu membunuh binatang buruan maupun mencabut tanaman.
Cara membayar dam kafarat karena perbuatan membunuh binatang buruan yaitu dengan berpuasa atau membayar 1 mud makanan setara dengan ¾ kg makanan pokok.
c). Melakukan Hubungan Suami Istri (Jima’)
Saat melakukan ihram, berjima’ menjadi salah satu pelanggaran berat. Berjima’ bahkan dapat membatalkan haji yang sedang dilaksanakan.
Cara membayar pelanggaran ini adalah dengan menyembelih satu ekor sapi atau 7 ekor kambing sesuai kemampuan. Jika tidak mampu bisa dengan memberi makan kaum fakir miskin setara dengan harga seekor unta. Jika masih belum mampu juga maka diganti dengan puasa yang mana 1 hari setara dengan 1 mud.
Itulah penjelasan mengenai tiga macam dam yang harus dibayarkan ketika melanggar aturan ibadah haji dan tata cara pembayarannya.