Inilah 3 Macam Dam dalam Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Bagi jemaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah karena sakit atau sedang mengalami kendala suatu hal maka mereka wajib melakukan Dam Isa’ah. Seharusnya, pada saat melakukan pelanggaran tersebut harus membayar denda yang telah ditentukan. Cara membayar Dam Isa’ah adalah dengan menyembelih seekor kambing.
Jemaah yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama masa ibadah haji wajib membayar Dam Kafarat. Adapun hal yang diharamkan seperti:
a). Melanggar Larangan Ihram
Larangan ihram yang menjadi ketentuan bagi laki-laki adalah memakai pakaian yang dijahit dan memakai penutup kepala. Sedangkan, bagi jemaah perempuan larangan ihram yakni menutup wajah dan memakai kaos tangan.
Ada juga larangan ihram lainnya yaitu memakai wewangian, mencukur rambut dan memotong kuku. Cara menebus pelanggaran ihram yaitu membayar dengan seekor kambing.