BPJS Ketenagakerjaan dan APKL MoU Jaminan Kesehatan Bagi Pedangang
Dijelaskannya, dengan iuran yang cukup murah sebesar Rp 16.800 perbulan, PKL akan mendapat 2 manfaat sekaligus, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Untuk jaminan kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batas. Sedangkan jaminan kematian berjumlah sebesar Rp 42 juta sampai Rp 48 juta," terang Iksarudin.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Selain ditanggung biaya pengobatan sampai sembuh pada kecelakaan kerja, lanjutnya, peserta juga akan mendapat santunan selama proses pengobatan, karena yang bersangkutan tidak bisa bekerja.