Menu

BPJS Ketenagakerjaan dan APKL MoU Jaminan Kesehatan Bagi Pedangang

Ramadana 12 Feb 2020, 21:28
BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan BP Jamsostek melakukan penandatanganan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kabupaten Indragiri Hilir (foto/Rgo)
BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan BP Jamsostek melakukan penandatanganan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kabupaten Indragiri Hilir (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan BP Jamsostek melakukan penandatanganan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu 12 Februari 2020.

zxc1

Prosesi penandatanganan yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Trimas Tembilahan ini, dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin dan Ketua APKL Inhil, Alek Saputra.

Turut hadir saat itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil, Edy Indra Kesuma beserta pengurus lainnya, Dekan Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Islam Indragiri (Unisi), Zainal Arifin dan pegawai di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam IKS tersebut, disepakati dan disetujui penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pengurus dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan pekerjaan perdagangan di Kabupaten Inhil.

zxc2


"Segala pekerjaan seharusnya butuh perlindungan, karena rentan terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian. Hari ini, Alhamdulillah APKL Inhil sadar akan hal itu dan mau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin saat diwawancarai awak media.

Dijelaskannya, dengan iuran yang cukup murah sebesar Rp 16.800 perbulan, PKL akan mendapat 2 manfaat sekaligus, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Untuk jaminan kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batas. Sedangkan jaminan kematian berjumlah sebesar Rp 42 juta sampai Rp 48 juta," terang Iksarudin.

Selain ditanggung biaya pengobatan sampai sembuh pada kecelakaan kerja, lanjutnya, peserta juga akan mendapat santunan selama proses pengobatan, karena yang bersangkutan tidak bisa bekerja.

"Ini tidak memberatkan, tentunnya meringankan bagi PKL. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan RSUD dan membentuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), sehingga peserta yang berobat tinggal membawa kartu kesana dan tidak mengeluarkan biaya lagi," tambah Iksarudin seraya mengungkapkan bahwa IKS ini terlaksana juga atas inisiasi Kadin Kabupaten Inhil.

Sedangkan Ketua APKL Inhil, Alek Saputra berharap kerjasama ini bisa membantu meringankan beban para PKL, dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan jika pada saat mencari nafkah tiba-tiba mendapat suatu musibah di lapangan.

"Pembinaan-pembinaan seperti inilah sebenarnya yang diharapkan oleh PKL. Mereka sadar ketika sakit butuh biaya untuk berobat dan untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Alek, yang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 438 pedagang yang tergabung di APKL dan sekitar 200 pedagang lagi yang belum terdata.

Sementara itu, Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma menyatakan sangat menyambut baik atas terjalinnya kerjasama antara BP Jamsostek dengan APKL Kabupaten Inhil tersebut.

"Mudah-mudahan, kerjasama ini bisa terlaksana dengan baik, serta dapat membantu dan memberikan manfaat bagi para PKL," pungkasnya. (R24/Rgo)