BPJS Ketenagakerjaan dan APKL MoU Jaminan Kesehatan Bagi Pedangang
Dalam IKS tersebut, disepakati dan disetujui penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pengurus dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan pekerjaan perdagangan di Kabupaten Inhil.
zxc2
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
"Segala pekerjaan seharusnya butuh perlindungan, karena rentan terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian. Hari ini, Alhamdulillah APKL Inhil sadar akan hal itu dan mau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin saat diwawancarai awak media.