Menu

Kejati Riau Akan Panggil Pemprov Riau Dan PT HTJ Terkait Sengketa Lahan Di Universitas Riau

Khairul Amri 29 Jan 2020, 12:54
Foto. Internet
Foto. Internet

Ia pun menyambut baik atas opsi yang dilakukan Pemprov Riau untuk menyerahkan lahan tersebut, namun itu harus dilakukan secara sukarela dihadapan pengadilan.

"Kalau mereka menyerahkan lahan, cuma prosesnya tentu tidak melalui eksekusi lagi. Melainkan penyerahan secara sukarela di hadapan pengadilan. Karena eksekusi pengadilan sudah ditetapkan dengan ganti rugi," terangnya.

Nuriman pun mengatakan PT HTJ akan dengan senang hati jika Pemprov Riau mengambil langkah tersebut, "Ayo sama-sama kita datang ke pengadilan, serah terima di hadapan pengadilan," sambung dia.

Menyoal adanya bangunan yang telah berdiri diatas lahan sengketa tersebut, Nuriman mengatakan itu nanti akan dibicarakan dikemudian hari.

"Yang penting lahan tersebut diserahkan dulu ke pihak PT HTJ, soal bangunan nanti akan dicarakan kembali," ujarnya.

Ia menegaskan sesuai undang-undang, pengadilan mempunyai kewenangan mutkak untuk melakukan eksekusi termasuk untuk merobohkan bangunan.

Halaman: 234Lihat Semua