Kejati Riau Akan Panggil Pemprov Riau Dan PT HTJ Terkait Sengketa Lahan Di Universitas Riau
Asdatun menerangkan dalam pertemuan itu nanti, pihaknya akan menyampaikan konsekuensi hukum yang timbul dari opsi yang dipilih Pemprov Riau tersebut.
Adapun keinginan Pemprov dalam persoalan ini, sebut dia, mengembalikan lahan seluas 176.030 meter persegi itu kepada PT HTJ selaku penggugat.
Pemprov tidak bersedia melakukan ganti rugi sebesar Rp36,206 miliar sebagaimana penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa tahun yang lalu.
"Kami akan memberikan framing yang lebih luas, cakrawala yang lebih luas kepada pemberi SKK," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT HTJ, Nuriman SH saat dikonfirmasi sangat menyambut baik rencana yang dibuat oleh Kejati Riau tersebut.
"Kita akan datang (jika diundang). Kita ingin persoalan ini segera selesai," ujar Nuriman.