Kejati Riau Akan Panggil Pemprov Riau Dan PT HTJ Terkait Sengketa Lahan Di Universitas Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU,- Sengketa lahan di kawasan akademik Universitas Riau (UR) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ), yang terjadi hampir 14 tahun lamanya membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil sikap.
Pihak Kejati Riau berencana akan memanggil kedua belak pihak dalam waktu dekat, sikap itu berdasarkan surat yang dikirimkan Pemprov Riau pada 16 Januari 2020 lalu.
Yang mana surat tersebut berisi tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckraht), terkait perkara sengketa lahan di UR tersebut.
"Beberapa waktu lalu kita (Kejati Riau_red) menerima surat dari Pemprov Riau, yang isinya terdapat opsi yang akan diambil pihak Pemprov untuk pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di UR, yakni menyerahkan lahan kepada pihak penggugat (PT HTJ,red)," ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Dwi Agus Afrianto.
Kejati Riau yang dalam hal ini merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Riau.
"Kami sifatnya sebagai penerima kuasa, intinya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak principal (Pemprov,red)," ujar Asdatun.
Asdatun menerangkan dalam pertemuan itu nanti, pihaknya akan menyampaikan konsekuensi hukum yang timbul dari opsi yang dipilih Pemprov Riau tersebut.
Adapun keinginan Pemprov dalam persoalan ini, sebut dia, mengembalikan lahan seluas 176.030 meter persegi itu kepada PT HTJ selaku penggugat.
Pemprov tidak bersedia melakukan ganti rugi sebesar Rp36,206 miliar sebagaimana penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa tahun yang lalu.
"Kami akan memberikan framing yang lebih luas, cakrawala yang lebih luas kepada pemberi SKK," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT HTJ, Nuriman SH saat dikonfirmasi sangat menyambut baik rencana yang dibuat oleh Kejati Riau tersebut.
"Kita akan datang (jika diundang). Kita ingin persoalan ini segera selesai," ujar Nuriman.
Ia pun menyambut baik atas opsi yang dilakukan Pemprov Riau untuk menyerahkan lahan tersebut, namun itu harus dilakukan secara sukarela dihadapan pengadilan.
"Kalau mereka menyerahkan lahan, cuma prosesnya tentu tidak melalui eksekusi lagi. Melainkan penyerahan secara sukarela di hadapan pengadilan. Karena eksekusi pengadilan sudah ditetapkan dengan ganti rugi," terangnya.
Nuriman pun mengatakan PT HTJ akan dengan senang hati jika Pemprov Riau mengambil langkah tersebut, "Ayo sama-sama kita datang ke pengadilan, serah terima di hadapan pengadilan," sambung dia.
Menyoal adanya bangunan yang telah berdiri diatas lahan sengketa tersebut, Nuriman mengatakan itu nanti akan dibicarakan dikemudian hari.
"Yang penting lahan tersebut diserahkan dulu ke pihak PT HTJ, soal bangunan nanti akan dicarakan kembali," ujarnya.
Ia menegaskan sesuai undang-undang, pengadilan mempunyai kewenangan mutkak untuk melakukan eksekusi termasuk untuk merobohkan bangunan.
"Pengadilan punya kewenangan mutlak, Tidak ada perbedaan di mata hukum," sambungnya.
Untuk diketahui, PT HTJ sudah beberapa kali mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Pekanbaru. Hasilnya, pihak pengadilan telah mengeluarkan penetapan eksekusi. Namun karena pihak terkait mengajukan PK, hal tersebut ditunda.
Setelah putusan PK keluar, PT HTJ kembali mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2017, dan Ketua PN Pekanbaru saat itu telah mengeluarkan penetapan agar dilakukan ganti rugi.
Saat itu, proses ganti rugi tidak terealisasi. Sehingga pada 2018, PT HTJ kembali mengajukan permohonan sita eksekusi ke pengadilan.
Oleh pengadilan setelah dicek ke lapangan, jadi tidak dilakukan eksekusi lahan, melainkan Pemprov diminta untuk melakukan ganti rugi saja. Hal Ini juga tidak dipatuhi oleh Pemprov.