Menu

Kejati Riau Akan Panggil Pemprov Riau Dan PT HTJ Terkait Sengketa Lahan Di Universitas Riau

Khairul Amri 29 Jan 2020, 12:54
Foto. Internet
Foto. Internet

"Pengadilan punya kewenangan mutlak, Tidak ada perbedaan di mata hukum," sambungnya.

Untuk diketahui, PT HTJ sudah beberapa kali mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Pekanbaru. Hasilnya, pihak pengadilan telah mengeluarkan penetapan eksekusi. Namun karena pihak terkait mengajukan PK, hal tersebut ditunda.

Setelah putusan PK keluar, PT HTJ kembali mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2017, dan Ketua PN Pekanbaru saat itu telah mengeluarkan penetapan agar dilakukan ganti rugi.

Saat itu, proses ganti rugi tidak terealisasi. Sehingga pada 2018, PT HTJ kembali mengajukan permohonan sita eksekusi ke pengadilan.

Oleh pengadilan setelah dicek ke lapangan, jadi tidak dilakukan eksekusi lahan, melainkan Pemprov diminta untuk melakukan ganti rugi saja. Hal Ini juga tidak dipatuhi oleh Pemprov.

Halaman: 34Lihat Semua