Mantan Sipir Lapas Yang Terlibat 37 Kg Sabu dan Menjadi Terdakwa Tak Ditahan di LP IIA Bengkalis, Karena Ini
"Memang benar (pernah jadi sipir Lapas Bengkalis). Namun itu jauh sebelum saya menjabat Kalapas. Ia tersangkut kasus narkoba dan dipecat karena itu,"ungkap Kepala Lapas Klas II A Bengkalis, Maizar kepada sejumlah wartawan, Senin 26 Agustus 2019.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Dungun Baru Patroli Karhutla Sekaligus Cooling System Pilkada Serentak
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang merupakan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles mengatakan, terdakwa kasus 37 Kg Sabu dan ribuan pil etasi bernama, Suci Ramadianto, sama sekali tak ditahan didalam Lapas pernah ia awasi dulu. Roy mengatakan, Suci dititipkan ke penjara Polres Bengkalis, bukan di Lapas, seperti tahanan lainnya.
"Secara administrasi kami (Jaksa) menitipkan ke Lapas. Selanjutnya bila bersangkutan (terdakwa) ditempatkan ke Polres, tentunya pihak Lapaslah bisa kasih komentar," ungkap Iwan Roy Charles.