Mantan Sipir Lapas Yang Terlibat 37 Kg Sabu dan Menjadi Terdakwa Tak Ditahan di LP IIA Bengkalis, Karena Ini
Dua tahun sebelumnya, saat menjadi sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto pernah menangkap seorang narapidana bernama Edi Saputra Hasibuan bin Amri Hasibuan, pada 4 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Bukit Batu Patroli Ke PPK dan Panwaslu Kecamatan, Pastikan Aman
Napi tersebut merupakan penghuni kamar Blok E Nomor 10 Lapas Klas IIA Bengkalis. Barang bukti berupa satu plastik besar dan enam plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 3,17 gram, satu bong, satu kaca pirek, satu kotak kecil warna biru dan satu unit ponsel merek Nokia.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Dungun Baru Patroli Karhutla Sekaligus Cooling System Pilkada Serentak
Berselang dua tahun kemudian, Suci Ramadianto terjerat kasus menimpa Napi yang ia tangkap di dalam Lapas Klas IIA Bengkalis bernama Edi Saputra Hasibuan.