Menu

Mantan Sipir Lapas Yang Terlibat 37 Kg Sabu dan Menjadi Terdakwa Tak Ditahan di LP IIA Bengkalis, Karena Ini

Dahari 26 Aug 2019, 15:14
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Suci Ramadianto yang merupakan mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis sangat purak ke publik. Hal ini dalam upayanya bersama empat rekannya yang telah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan 37 kilogram (kg) sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu butir pil happy five, melaporkan ke Penyidik Propam Mabes Porli.
 
Terdakwa Suci Ramadianto dalam pledoi Rabu malam, 21 Agustus 2019 lalu, bersumpah dengan nama Allah SWT tidak terlibat sama sekali dengan barang haram diperkirakan nilainya lebih dari Rp40 miliar.
 
Lalu, siapa Suci Ramadianto tersebut. Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lapas IIA Bengkalis. Ia pernah terlibat dalam kasus narkoba, dua tahun silam Tahun 2017.
 
Suci ditangkap oleh Polda Lampung bekerjasama dengan Polda Riau pada 28 Juli 2017, pada perumahan elite di Pekanbaru, The Baliview Luxury Villas & Resto.

zxc1
 
Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang bersama seperangkat alat hisap bong dan beberapa butir diduga ekstasi.

Bahkan, sepucuk senjata api jenis FN beserta beberapa butir amunisi juga turut disita. Diketahui jug Suci merupakan warga asal Bengkalis.

Usai ditangkap tersebut hingga diseret ke kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, hingga tidak diketahui apakah Suci Ramadianto terlibat atau tidak, serta jika terlibat berapa hukuman dijatuhkan ke mantan sipir Lapas Bengkalis tersebut.
 

Dua tahun sebelumnya, saat menjadi sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto pernah menangkap seorang narapidana bernama Edi Saputra Hasibuan bin Amri Hasibuan, pada 4 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WIB.
 
Napi tersebut merupakan penghuni kamar Blok E Nomor 10 Lapas Klas IIA Bengkalis. Barang bukti berupa satu plastik besar dan enam plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 3,17 gram, satu bong, satu kaca pirek, satu kotak kecil warna biru dan satu unit ponsel merek Nokia.
 
Berselang dua tahun kemudian, Suci Ramadianto terjerat kasus menimpa Napi yang ia tangkap di dalam Lapas Klas IIA Bengkalis bernama Edi Saputra Hasibuan.
 
"Memang benar (pernah jadi sipir Lapas Bengkalis). Namun itu jauh sebelum saya menjabat Kalapas. Ia tersangkut kasus narkoba dan dipecat karena itu,"ungkap Kepala Lapas Klas II A Bengkalis, Maizar kepada sejumlah wartawan, Senin 26 Agustus 2019.
 
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang merupakan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles mengatakan, terdakwa kasus 37 Kg Sabu dan ribuan pil etasi bernama, Suci Ramadianto, sama sekali tak ditahan didalam Lapas pernah ia awasi dulu. Roy mengatakan, Suci dititipkan ke penjara Polres Bengkalis, bukan di Lapas, seperti tahanan lainnya.  
 
"Secara administrasi kami (Jaksa) menitipkan ke Lapas. Selanjutnya bila bersangkutan (terdakwa) ditempatkan ke Polres, tentunya pihak Lapaslah bisa kasih komentar," ungkap Iwan Roy Charles.
 
Menjawab hal tersebut, Kalapas Klas IIA, Maizar mengatakan, penahanan Suci tak dilapas karena terdakwa pernah menjadi bagian dari Lapas IIA Bengkalis. Hal itu alasan kenapa dititipkan di sel Polres Bengkalis.
 
"Karena dikhawatirkan dia nanti merasa hebat, dan merasa petugas disana kawan kawan dia semua. Setelah pelimpahan dari jaksa kita minta penahanan di Polres Bengkalis saja,"ujar Kalapas Bengkalis Maizar.
 
Disamping itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sahrizal mengatakan, terdakwa ditahan di Polres Bengkalis.
 
"Benar, tahanan titipan dan perkaranya lagi ditangani JPU Bengkalis,"ungkap Kasat Narkoba Bengkalis AKP Sahrizal.

zxc2
 
Saat dalam persidangan dalam kasus 37 Kg sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu pil happy five, selain Suci Ramadianto, dua rekannya yang lain juga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Kedua rekan Suci tersebut bernama Iwan Irawan dan Rozali juga dituntut hukuman sama. Untuk tiga komplotan ini, masing-masing Surya Darma dan Muhammad Aris,  JPU menuntut 20 tahun penjara membayat denda Rp 20 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menyita dua mobil mewah merek Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 serta sebidang tanah seluas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta.***


R24/phi/hari