Menu

Pemkab Siak Pastikan Pelunasan Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2024 Segera Diselesaikan

Lina 3 Jan 2025, 21:05
Pemkab Siak Pastikan Pelunasan Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2024 Segera Diselesaikan
Pemkab Siak Pastikan Pelunasan Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2024 Segera Diselesaikan

RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten Siak memastikan bahwa pelunasan tunda bayar kegiatan tahun 2024 segera diselesaikan.Tunda bayar di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak ini terjadi akibat keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang nilainya mencapai Rp.229 Miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan defisit anggaran ini disebabkan penerimaan dana transfer DBH yang tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak sehingga menyebabkan kegiatan 2024 yang sudah berjalan tunda bayar.

“Sisa kurang bayar yang belum disalurkan Pemerintah Pusat ke Daerah sebesar Rp175,812 Miliar. Termasuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Provinsi Riau nilainya berjumlah Rp 54 Miliar. Jadi kurang salur totalnya mencapai Rp229 Miliar,” ujar Arfan, saat ditemui di ruang kerjanya.

Arfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 89/TH/ 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi sebesar Rp.229 Miliar lebih.

PMK ini, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk diperhitungkan dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan dituangkan dalam PERDA nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tanggal 1 November 2024.

Namun, kata Arfan pada tanggal 29 Desember 2024 Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan penyelesaian Lebih Bayar DBH pada Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: a. Pemotongan lebih bayar tahun 2023 berjumlah Rp40,483 Milyar, b. Penyaluran dalam bentuk TDF (Treasury Deposit Facility) Rp13,494 Milyar dan, c. Sisa kurang bayar sebesar 175,812 Miliar rupiah lebih belum disalurkan Pemerintah Pusat ke Daerah.

Halaman: 12Lihat Semua