Pemkab Siak Pastikan Pelunasan Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2024 Segera Diselesaikan
RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten Siak memastikan bahwa pelunasan tunda bayar kegiatan tahun 2024 segera diselesaikan.Tunda bayar di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak ini terjadi akibat keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang nilainya mencapai Rp.229 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan defisit anggaran ini disebabkan penerimaan dana transfer DBH yang tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak sehingga menyebabkan kegiatan 2024 yang sudah berjalan tunda bayar.
“Sisa kurang bayar yang belum disalurkan Pemerintah Pusat ke Daerah sebesar Rp175,812 Miliar. Termasuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Provinsi Riau nilainya berjumlah Rp 54 Miliar. Jadi kurang salur totalnya mencapai Rp229 Miliar,” ujar Arfan, saat ditemui di ruang kerjanya.
Arfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 89/TH/ 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi sebesar Rp.229 Miliar lebih.
PMK ini, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk diperhitungkan dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan dituangkan dalam PERDA nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tanggal 1 November 2024.
Namun, kata Arfan pada tanggal 29 Desember 2024 Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan penyelesaian Lebih Bayar DBH pada Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: a. Pemotongan lebih bayar tahun 2023 berjumlah Rp40,483 Milyar, b. Penyaluran dalam bentuk TDF (Treasury Deposit Facility) Rp13,494 Milyar dan, c. Sisa kurang bayar sebesar 175,812 Miliar rupiah lebih belum disalurkan Pemerintah Pusat ke Daerah.
“Mengatasi tunda bayar diatas, kita akan melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja tahun 2024 sesegera mungkin tanpa menunggu Perda APBD Perubahan dengan mempedomani Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.1/21143/Keuda Tanggal 12 Desember 2024,” tegas Sekda Siak yang juga ketua TPAD itu.
Arfan juga berharap kepada pihak ketiga atau mitra Pemkab, termasuk hak-hak ASN, PPPK dan Honorer untuk bersabar karena tunda bayar ini, secepatnya akan diselesaikan.
Menurutnya, Tunda bayar ini pernah terjadi pada 2016 lalu, dan diselesaikan pada tahun anggaran 2017 melalui mekanisme APBD Perubahan. Tetapi tunda bayar tahun Anggaran 2024 ini berbeda karena tidak melalui mekanisme Perda APBD Perubahan.
“Tunda bayar ini pernah terjadi tahun 2016 lalu, dan diselesaikan pada 2017. Fenomena tunda bayar tidak hanya kabupaten Siak saja yang mengalami, namun terjadi pada seluruh Kabupaten/kota di Riau yang APBDnya bersumber dari penerimaan DBH Migas dan Pajak juga tunda bayar,” kata Arfan lagi.
“Kami ingin, tunda bayar ini secepatnya dibayar. Mari kita sama-sama berdoa agar Pemerintah Pusat secepatnya mentransfer kurang salur ini. Jika hari ini duit di transfer, hari ini juga tunda bayar kita selesaikan,” tutup Arfan.(Lin)