Pakar Nilai Kepercayaan Rakyat Rusak usai Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk
RIAU24.COM - Para terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis itu pun jadi sorotan masyarakat luas.
Padahal, kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan ekologis mencapai Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Namun, pada vonis hakim Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.