Menu

Pakar Nilai Kepercayaan Rakyat Rusak usai Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk

Zuratul 30 Dec 2024, 17:08
Pakar Nilai Kepercayaan Rakyat Rusak usai Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk
Pakar Nilai Kepercayaan Rakyat Rusak usai Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk

RIAU24.COM - Para terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis itu pun jadi sorotan masyarakat luas. 

Padahal, kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan ekologis mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Namun, pada vonis hakim Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Lalu, Dirut PT RBT Suparta yang divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

Begitu pula dengan empat terdakwa lainnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto memvonis di bawah tuntutan JPU.

Salah satu kritik keras keluar dari eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Ia mengaku heran majelis hakim hanya memvonis Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T," kata Mahfud di akun X (Twitetr) @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

(***)