Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Setiap bulan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus menggelar operasi rokok ilegal di penjual eceran.
Adapun merek rokok impor ilegal yang ditemukan di pasaran tanpa dilekati pita cukai resmi itu, bermerek Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Rokok ilegal tersebut, ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.
Rokok ilegal itu ditemukan di Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Hingga kini, total rokok ilegal dari hasil penindakan sebanyak 217.080 batang, dengannilai barang sekitar Rp300 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp208 juta.
(***)