Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
RIAU24.COM -Pemerintah menaikkan harga jual rokok eceran mulai 1 Januari 2025 mendatang, meskipun harga cukai (CHT) stabil.
Penjualan rokok ketengan atau barangan tetap dilarang untuk dilakukan.
Daftar HJE rokok terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Peraturan Menkeu itu diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekennya pada 4 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan HJE rokok dilakukan dengan alasan kesehatan.
“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 13 Desember 2024.
Larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. Namun penjualan rokok secara batangan tetap berlangsung.
Selain penjualan secara batangan, pemerintah juga menghadapi maraknya rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini dijual seharga Rp12 ribu hingga Rp15 ribu perbungkus.
Operasi yang kerap dilakukan aparat Bea Cukai dan Kepolisian, tidak bisa memberangus peredarannya.
Selain produk lokal, beredar pula rokok selundupan dari luar negeri. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal yang diimpor dari sejumlah negara.
"Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri itu merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami, sehingga yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran," kata Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu, 15 Desember 2024, seperti dikutip Antara.
Meskipun demikian, kata dia, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan, terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.
Setiap bulan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus menggelar operasi rokok ilegal di penjual eceran.
Adapun merek rokok impor ilegal yang ditemukan di pasaran tanpa dilekati pita cukai resmi itu, bermerek Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Rokok ilegal tersebut, ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.
Rokok ilegal itu ditemukan di Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Hingga kini, total rokok ilegal dari hasil penindakan sebanyak 217.080 batang, dengannilai barang sekitar Rp300 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp208 juta.
(***)