Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. Namun penjualan rokok secara batangan tetap berlangsung.
Selain penjualan secara batangan, pemerintah juga menghadapi maraknya rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini dijual seharga Rp12 ribu hingga Rp15 ribu perbungkus.
Operasi yang kerap dilakukan aparat Bea Cukai dan Kepolisian, tidak bisa memberangus peredarannya.
Selain produk lokal, beredar pula rokok selundupan dari luar negeri. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal yang diimpor dari sejumlah negara.
"Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri itu merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami, sehingga yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran," kata Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu, 15 Desember 2024, seperti dikutip Antara.
Meskipun demikian, kata dia, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan, terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.