Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
RIAU24.COM -Pemerintah menaikkan harga jual rokok eceran mulai 1 Januari 2025 mendatang, meskipun harga cukai (CHT) stabil.
Penjualan rokok ketengan atau barangan tetap dilarang untuk dilakukan.
Daftar HJE rokok terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Peraturan Menkeu itu diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekennya pada 4 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan HJE rokok dilakukan dengan alasan kesehatan.
“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 13 Desember 2024.