Gegara Keputusan 'Darurat Militer' Yoon Seok Yeol Terancam Hukuman Mati
RIAU24.COM -Pasca dirinya menetapkan darurat militer, Selasa lalu, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dihantam fakta.
Setelah mendapatkan rencana pemakzulan dari parlemen Majelis Nasional, Kepolisian Korsel memutuskan untuk memeriksa Yoon, Kamis (5/12/2024).
Dalam pernyataannya, Kepolisian Korsel menyebut Yoon akan menghadapi dugaan pemberontakan pascamanuvernya itu. Di dalam hukum, pelanggaran semacam ini dapat berakhir pada hukuman mati.
"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas tuduhan 'pemberontakan' kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati, setelah pihak oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lainnya yang terlibat," tulis pernyataan itu dikutip AFP.
Sebelumnya, pada Selasa malam, Presiden Korsel Yoon mengejutkan negaranya dengan mengumumkan darurat militer di TV.
Ia menyebut alasan pemberlakuan hal ini adalah ancaman dari Korut dan 'kegiatan anti-negara' oleh lawan politik dalam negeri.