Gegara Keputusan 'Darurat Militer' Yoon Seok Yeol Terancam Hukuman Mati
RIAU24.COM -Pasca dirinya menetapkan darurat militer, Selasa lalu, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dihantam fakta.
Setelah mendapatkan rencana pemakzulan dari parlemen Majelis Nasional, Kepolisian Korsel memutuskan untuk memeriksa Yoon, Kamis (5/12/2024).
Dalam pernyataannya, Kepolisian Korsel menyebut Yoon akan menghadapi dugaan pemberontakan pascamanuvernya itu. Di dalam hukum, pelanggaran semacam ini dapat berakhir pada hukuman mati.
"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas tuduhan 'pemberontakan' kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati, setelah pihak oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lainnya yang terlibat," tulis pernyataan itu dikutip AFP.
Sebelumnya, pada Selasa malam, Presiden Korsel Yoon mengejutkan negaranya dengan mengumumkan darurat militer di TV.
Ia menyebut alasan pemberlakuan hal ini adalah ancaman dari Korut dan 'kegiatan anti-negara' oleh lawan politik dalam negeri.
Meski begitu, dekrit ini gagal 6 jam setelah diberlakukan oleh Yoon. Hal ini disebabkan oleh keputusan 190 dari 300 anggota parlemen Majelis Nasional yang menolak dekrit tersebut.
Pada Kamis, Parlemen Majelis Nasional Korsel memulai langkah untuk menggulingkan Yoon.
Mereka menuduh Yoon telah 'melanggar konstitusi dan hukum' serta menuding presiden mencoba menghindari penyelidikan atas dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Meski begitu, sejumlah pejabat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon, mengatakan bahwa meskipun ia telah menuntut Yoon meninggalkan partai atas 'darurat militer yang tidak konstitusional', mereka akan memblokir mosi pemakzulan.
Sementara itu, anggota parlemen lainnya, Kim Seung Won, mengatakan bahwa keputusan Yoon memberlakukan darurat militer adalah sebuah kesalahan fatal yang 'tidak pantas untuk diampuni'.
"Ini adalah kejahatan yang tidak dapat dimaafkan. Kejahatan yang tidak dapat, tidak boleh, dan tidak akan diampuni," katanya.
(***)