Gegara Keputusan 'Darurat Militer' Yoon Seok Yeol Terancam Hukuman Mati
Meski begitu, dekrit ini gagal 6 jam setelah diberlakukan oleh Yoon. Hal ini disebabkan oleh keputusan 190 dari 300 anggota parlemen Majelis Nasional yang menolak dekrit tersebut.
Pada Kamis, Parlemen Majelis Nasional Korsel memulai langkah untuk menggulingkan Yoon.
Mereka menuduh Yoon telah 'melanggar konstitusi dan hukum' serta menuding presiden mencoba menghindari penyelidikan atas dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Meski begitu, sejumlah pejabat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon, mengatakan bahwa meskipun ia telah menuntut Yoon meninggalkan partai atas 'darurat militer yang tidak konstitusional', mereka akan memblokir mosi pemakzulan.
Sementara itu, anggota parlemen lainnya, Kim Seung Won, mengatakan bahwa keputusan Yoon memberlakukan darurat militer adalah sebuah kesalahan fatal yang 'tidak pantas untuk diampuni'.
"Ini adalah kejahatan yang tidak dapat dimaafkan. Kejahatan yang tidak dapat, tidak boleh, dan tidak akan diampuni," katanya.