Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil musyawarah terkait pengajuan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Pengadilan menolak permohonan pasangan itu, dengan alasan tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka. Sebab, wali yang menikahkan pasangan itu adalah seorang ustaz yang tidak termasuk wali nasab maupun wali hakim.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkan adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana, Selasa (25/11).
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.
Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah adalah salah satu rukun dan syarat sah suatu perkawinan. Wali nikah bagi seorang perempuan dibagi menjadi dua, yakni wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah orang yang berhak menjadi wali dari keluarga calon mempelai perempuan berdasarkan tali kekeluargaan, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan selanjutnya.