Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang, Ini Alasannya
Wali hakim adalah orang yang diangkat atau ditunjuk Menteri Agama untuk diberi hak dan kewenangan sebagai wali nikah. Namun, ia baru bisa bertindak jika wali nasab tidak ada.
Suryana kemudian menjelaskan bahwa Mahalini yang baru mualaf tidak bisa dinikahkan oleh ayahnya karena sang orang tua bukan muslim. Dia kemudian dinikahkan seorang ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim.
Namun, PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa wali hakim itu tidak sah karena tak sesuai dengan yang diatur undang-undang.
Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini itu akhirnya ditolak. Mereka kemudian diminta menikah ulang demi mendapatkan buku negara sekaligus sah menurut aturan agama maupun negara.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.