Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil musyawarah terkait pengajuan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Pengadilan menolak permohonan pasangan itu, dengan alasan tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka. Sebab, wali yang menikahkan pasangan itu adalah seorang ustaz yang tidak termasuk wali nasab maupun wali hakim.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkan adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana, Selasa (25/11).
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.
Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah adalah salah satu rukun dan syarat sah suatu perkawinan. Wali nikah bagi seorang perempuan dibagi menjadi dua, yakni wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah orang yang berhak menjadi wali dari keluarga calon mempelai perempuan berdasarkan tali kekeluargaan, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan selanjutnya.
Wali hakim adalah orang yang diangkat atau ditunjuk Menteri Agama untuk diberi hak dan kewenangan sebagai wali nikah. Namun, ia baru bisa bertindak jika wali nasab tidak ada.
Suryana kemudian menjelaskan bahwa Mahalini yang baru mualaf tidak bisa dinikahkan oleh ayahnya karena sang orang tua bukan muslim. Dia kemudian dinikahkan seorang ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim.
Namun, PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa wali hakim itu tidak sah karena tak sesuai dengan yang diatur undang-undang.
Isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini itu akhirnya ditolak. Mereka kemudian diminta menikah ulang demi mendapatkan buku negara sekaligus sah menurut aturan agama maupun negara.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.
Pengacara Mahalini dan Rizky Febian sebelumnya menjelaskan alasan yang membuat pasangan tersebut harus mengurus pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama adalah karena kendala administrasi.
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget," lanjutnya.
"Posisinya Mas Rizky dan Mbak Mahalini tidak pernah tahu kalau tahu akan seperti ini," kata Markus.