KPK Sebut Gubernur Bengkulu Palak Kepala Dinas Cairkan Gaji Honorer untuk Dana Pilkada
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.
Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Alex menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur petahana menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.