Menu

KPK Sebut Gubernur Bengkulu Palak Kepala Dinas Cairkan Gaji Honorer untuk Dana Pilkada

Zuratul 25 Nov 2024, 11:19
Gaji Sebagai Motif Pemenangan, Gubernur Bengkulu Minta Cairkan Upah Guru Honorer Jelang Pencoblosan. (Ilustrasi)
Gaji Sebagai Motif Pemenangan, Gubernur Bengkulu Minta Cairkan Upah Guru Honorer Jelang Pencoblosan. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.

Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.

Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.

"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

Alex menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur petahana menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Kemudian, pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.

"Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," tuturnya.

Alex mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.

Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.

SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. "Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," kata Alex.

Kemudian, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika ia sampai tak terpilih lagi di pilgub, maka TS akan diganti.

(***)