Melihat Ketentuan Pendamping Bagi Pemilih Disabilitas
Pemilih disabilitas netra, dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
3. Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri
4. Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih
5. Pendamping yang ditunjuk membantu pemilih, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan.